TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH TERHADAP PENGETASAN
KEMISKINAN (TINJAUAN EKONOMI ISLAM)
U m a i m a
Jurusan Ekonomi
Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar
Email:
jalanlurus717@gmail.com
Abstrak. Tanggungjawab Pemerintah Terhadap
Pengetasan Kemiskinan (Tinjauan Ekonomi Islam). Dalam ekonomi Islam,
tanggung jawab pemerintah bukan hanya sebatas pada keamanan dalam negeri dan
sistem keamanan dari serangan luar, melainkan juga pertanggungjawaban dalam
program pencapaian masyarakat ideal; makmur dan adil. Melalui beberapa
literatur, tulisan ini mengangkat bagaimana pentingnya peran pemerintah dalam
roda perekonomian yang bertumpu pada masalah pengentasan kemiskinan. Dan
akhirnya sampai kepada titik kesimpulan bahwa dengan masih adanya kesenjangan yang
begitu lebar antara si kaya dan si miskin, maka yang paling bertanggungjawab
dan sekaligus akan dimintai pertanggungjawabannya kelak adalah pemerintah.
Abstract. Responsibility Against Government Poverty
Reduction (Islamic Economic
Outlook). In an Islamic economy, the
government's responsibility is not only limited to the internal security and security systems
from outside attacks, but also accountability
in the program to achieve an ideal society; prosperous
and fair. Through
some literature, this
paper raised how important the role of government in the economy, which is based on problems of poverty
reduction. And finally came to the conclusion that
the point is
still the gap is so wide between the
rich and the poor, the most responsible and will
be held accountable at the same time is the future of
government
Kata
Kunci: Tanggung Jawab, Pemerintah, Kemiskinan
Terlepas dari
diskusi yang sangat mendalam, ilmiah, filosofis dan ideologis dalam kategori
riset dan pemikiran, “tanggung jawab seorang pemerintah” juga merupakan
perdebatan yang sering diangkat ke permukaan. Setiap orang yang menyakini suatu
Mazhab pemikiran atau agama secara alami mengarahkan berbagai bentuk tanggung
jawab tertentu kepada dirinya sendiri. Inilah kaidah umum bagi semua orang, tak
terkecuali seorang pemerintah.
Setiap orang
pada tataran disiplin pemikiran manapun dan yang meyakini suatu mazhab
pemikiran atau agama apapun, diperhadapkan dengan pertanyaan ini bahwa: “Tanggung
jawab apa yang dibebankan oleh keyakinan (agama) saya, pada diri saya? Khususnya
dalam situasi manakala persoalannya adalah “sebagai seorang pemerintah”, yang
menjadikan beban tanggung awab mereka lebih berat dan lebih serius. Hal
tersebut dikarenakan salah satu karakteristik pemerintah jika dibandingkan dengan
orang lain pada umumnya, terletak dalam pembahasan tentang iman yang akan
dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.
Selain
pengakuan tulus dan juga verbal, setiap tindakan atau praktik dipandang sebagai
prasyarat keimanan. Iman itu terdiri atas pengakuan tulus dan verbal yang juga disertai
tindakan. Ini mirip dengan prinsip praktis dalam eksistensialisme. Menurut
prinsip ini, tindakan melahirkan realitas dan kebenaran. Dan tanpa hal tersebut,
iman dan keingkaran kepada sesuatu itu tidak ada bedanya. Tanpa tindakan, iman
sama artinya dengan keingkaran bahkan atheisme.
Seorang intelek
progresif dan sadar yang mengetahui dan tidak bertindak, sama saja dengan seseorang
yang mandeg, terbelakang dan seorang jahil yang tidak tahu bagaimana mesti
bertindak. Seorang yang menganalisis isu-isu sosial dengan benar dan ilmiah
tetapi jauh dari tanggungjawab sosial sama saja nilai esensialnya dengan orang
yang pada dasarnya tidak tahu apa makna dari masyarakat itu. Prinsip ini, menunjukkan
betapa pentingnya pandangan menyangkut persoalan tanggung jawab. Pentingnya
tanggung jawab ini bahkan lebih tinggi ketimbang pentingnya kewajiban. Ia
terletak pada esensi ajaran dan bukan hanya sekedar suatu kewajiban yang mesti
terpenuhi oleh seorang individu setelah menjadi seorang pemerintah.
Islam memandang,
bahwa tanggung jawab pemerintah bukan terbatas pada keamanan dalam negeri dan sistem
keamanan yang mempunyai kekuatan antisipatif dari serangan luar. Tetapi
pertanggungjawaban pemerintah ini juga harus merupakan bagian dari program
pencapaian masyarakat ideal; makmur dan adil. Keadilan dalam masyarakat mungkin
tercipta tanpa keterlibatan pemerintah dalam membela yang lemah dan memberikan
jaminan sosial kepada mereka, termasuk yang menyangkut masalah perekonomian.[1]
Ekonomi adalah
inti dalam membentuk kerangka dasar umat. Sistem sosial didasarkan atas
kesamaan dan keadilan serta hak milik yang ditempatkan di tangan rakyat, demi
kebangkitan kembali sistem ekonomi yang berasaskan kemasyarakatan yang ditandai
oleh kesamaan kedudukan manusia, persaudaraan, atau mewujudkan masyarakat tanpa
kelas. Ini merupakan prinsip asasi, bukan tujuan, sebagaimana halnya pada
sosialisme barat yang pandangan hidupnya tetap saja pandangan hidup borjuis.
Filsafat
politik dan bentuk pemerintahan umat yang bukan demokrasi dengan perhitungan
kepala, bukan pula liberalisme tanpa tanggung jawab dan tanpa arah, bukan
permainan kekuatan-kekuatan sosial yang saling berlawanan, bukan aristokrasi
busuk, bukan kediktatoran anti rakyat, dan bukan oligarki angkatan sendiri.
Tetapi ia terdiri atas “kesucian kepemimpinan” yaitu kepemimpinan yang komit
dan revolusioner, yang bertanggung jawab untuk merealisasikan fitrah suci
manusia sesuai dengan rencana kejadiannya. Pemimpin yang berwujud pemerintah
yang tidak mempunyai hak mrngintervensi setiap konflik intern suatu badan
usaha, kecuali konflik tersebut destruktif atau lahir dari diabaikannya hak satu pihak oleh pihak yang berlaku
sewenang-wenang.[2]
Belakangan
berkembang sebuah wacana bahwa ekonomi yang ada dalam Islam itu sebenarnya bukanlah
teori ekonomi melainkan hanyalah suatu sistem moral yang diharapkan dari setiap
agama untuk didakwahkan supaya diikuti manusia pada umumnya sehingga muncullah
perdebatan tentang apakah Islam memang memiliki suatu system ekonomi atau hal
tersebut hanya sebatas aturan-aturan normatif
saja.[3] Sebagaimana Islam yang menyeru
manusia kepada kebenaran, kebaikan, kesabaran dan akhlak, serta mencegah mereka
dari kepalsuan dan kemungkaran. Demikian pula Islam menyuruh mereka membantu
orang miskin dan melarang mereka berbuat zalim, melanggar hak orang lain dan
menumpuk uang secara tidak halal. Selanjutnya di samping memerintahkan untuk
mendirikan shalat, puasa dan haji, Islam juga menetapkan zakat sebagai suatu
kebajikan dalam kewajiban dalam kebijakan zakat sebagai salah satu bentuk
kepedulian terhadap fakir miskin. Semua hukum ini merupakan perintah moral
Islam yang bertujuan mengangkat moral kaum muslimin. Dengan kata lain,
ajaran-ajaran Islam pada umunya untuk berkarakter individual dan moral, tidak
berbentuk sosial atau organisasi.
Semua ajaran dalam
Islam mengandung aspek moral, dan memang Islam telah memberikan banyak
pengarahan moralistik dalam berbagai bidang kehidupan. Akan tetapi itu tidak
berarti bahwa Islam hanya menekankan ajaran pada moral individu dan tidak
memberikan perhatian pada pengaturan sosial, atau tidak mengajukan program bagi
kehidupan ekonomi bermasyarakat atau bernegara. Ajaran Islam tidak luput dalam
menjelaskan konsep-konsep keadilan apalagi mengenai hak-hak manusia. Islam
telah mendefinisikan batas-batas keadilan dan telah menetapkan hukum-hukum umum
dalam kehidupan dalam berbagai bidang, yaitu produksi, distribusi kekayaan, dan
hubungan timbal balik. Ia telah menjelaskan bahwa setiap pelanggaran atau
kelalaian terhadap hukum-hukum dan perintah-perintah ini merupakan kezaliman
dan pelanggaran. Di satu sisi, Islam memang mendorong orang kaya untuk membantu
tetangga dan saudara-saudaranya yang miskin, namun tidak cukup hanya sampai
disitu. Pemerintah Islam juga berkewajiban untuk menjamin kehidupan yang layak
bagi fakir miskin. Pengarahan ini merupakan bagian integral dari sistem Islam
yang mengatur hubungan-hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin.
Ada perbedaan
subtansi dari hadis yang mengatakan: “Seseorang
yang tertidur dengan kenyang sementara tetangganya kelaparan, bukanlah orang
yang (benar-benar) beriman kepada Allah dan hari akhirat,” dan hadis yang
lain yang mengatakan: “Wajib bagi para
pemerintah untuk membantu orang miskin dari sumber-sumbernya sendiri untuk
memenuhi kebutuhan mereka.” Pada hadis yang pertama, tampaknya hanya bersifat
sunnah dan mencerminkan aspek moral person
dalam Islam, sedangkan pada hadis yang kedua itu hukumnya wajib dan menunjukkan
semangat sistem sosial Islam. Sebagai contoh, zakat adalah satu dari amal
ibadah yang terpenting dan pada beberapa tempat dalam al-Qur’an, zakat bahkan
disebut berdampingan dengan kewajiban mendirikan shalat. Tetapi, tidaklah
berarti bahwa zakat tidaklah menyangkut perekonomian atau bahwa ia tidak mencerminkan
adanya sistem sosial kehidupan berekonomi dalam Islam.
Zakat bukanlah
suatu amal ibadah individu, juga bukan dari suatu bagian dari kultur moral yang
ditentukan bagi orang kaya. Ia termasuk dalam unsur sistematika social yang
memberikan keadilan di dalamnya. Zakat mewakili pendekatan umum Islam sebagai
suatu sistem. Hadis mengenai zakat menunjukkan bahwa ia dibayarkan kepada orang
miskin untuk mengangkat mereka ke standar umum masyarakat.
PERAN NEGARA DALAM MENERAPKAN NORMA DAN
ETIKA.
Tersisa satu
pertanyaan bahwa apakah pemerintah mempunyai peran dalam menerapkan norma dan
etika di bidang ekonomi dalam Islam? Dengan kata lain, apakah Negara
mengeluarkan sejumlah peraturan dan menjatuhkan sanksi kepada orang yang
melanggar peraturan tersebut?
Berdasarkan
pembahasan yang lalu, saya berkeyakinan bahwa jawaban bagi pertanyaan besar ini
adalah positif. Tugas Negara adalah mengubah teori menjadi kenyataan, mengubah
norma-norma menjadi undang-undang, dan memindahkan keindahan etika menjadi
praktek sehari-hari. Negara bertugas membuat satu badan khusus yang bertugas
mengawasi dan meningkatkan kualitas ekonomi, mengadili orang yang melanggar,
dan menegur orang yang lalai.
Negara bertugas
menegakkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu dan mencegah
mereka dari perbuatan haram, khususnya dosa-dosa besar. Tampaklah bahwa peran
Negara di lapangan ekonomi haruslah mantap dan kokoh dalam menjaga norma dan
kewajiban dalam semua bidang tanpa terkecuali: produksi, konsumsi, distribusi,
dan transaksi.[4]
Para pakar
sejarah perekonomian mengatakan kepada kita bahwa sejak awal lahirnya, sistem
kapitalis itu sederhana dan baik, tapi kemudian kian membahayakan karena punya kebiasaan
untuk memberikan pinjaman dengan bunga dan berbunga. Hal ini bisa menyebabkan
kebangkrutan perusahaan-perusahaan kecil sehingga harus melebur ke dalam
perusahaan-perusahaan besar dengan sistem finansial yang kompleks. Islam
menyatakan riba semacam ini adalah haram karena juga menyebabkan jatuh
bangunnya sistem perekonomian.
Islam telah
menetapkan pembayaran zakat dari keuntungan yang diperoleh oleh kaum kaya.
Zakat ini untuk membantu dalam melenyapkan kesenjangan sosial, menarik kutub-kutub
perekonomian yang saling bertentangan pada satu titik yang saling berdekatan
dan mengendalikan penimbunan kekayaan yang berlebihan. Selain itu, dalam Islam
juga mengatur hak pemerintah untuk menarik pajak kekayaan demi kepentingan
keuangan nasional karena Islam berpendapat bahwa Tuhanlah yang memberikan
segala karunia-Nya di muka bumi ini demi kemaslahatan seluruh umat manusia
berupa hutan belantara, padang rumput, padang pasir, barisan pegunungan, pertambangan,
dll.
Karena itulah
maka menurut Islam, hal ihwal kondisi yang ditetapkan untuk menghormati hak kepemilikan
pribadi, sebenarnya juga tentang bagaimana memastikan bahwa hak-hak tersebut
takkan pernah terancam apalagi mengancam kemaslahatan umat. Karenanya, dalam
keadaan darurat atau kacau, pemerintahan Islam yang adil dapat menggunakan
kekuasaan hukumnya untuk mengambil keputusan, baik itu untuk menghindari bahaya
yang mengancam di masa yang akan datang maupun mengatur masyarakat supaya
kebutuhan umat terpenuhi, kapanpun tindakan tersebut diambil dan hal itu memang
layak untuk dilakukan.
Lahan-lahan dalam
sebuah Negara tidak boleh digenggam oleh segelintir orang atau pihak belaka.
Pemujaan hawa nafsu dalam masyarakat tidak boleh dibiarkan. Inilah prinsip-prinsip
paten yang secara terang-terangan, tegas, kuat, dan gigih dinyatakan dalam
Islam. Islam mengutuk kekacauan akibat praktik-praktik kapitalis modern dalam
dunia dan melarang kerakusan dan ketamakan yang menjurus pada perbudakan,
perang dan imperialis. Harta yang dikumpulkan melalui jalan yang dibenarkan
oleh syariat dan pemiliknya menggunakannya dengan cara yang baik, sederhana,
dan jujur, maka harta yang masih di tangan pemiliknya wajib hukumnya untuk
dilindungi oleh Negara dan dijamin keselamatannya dalam undang-undang hak
milik.[5]
Dalam al- Quran,
surah al-Hasyr, ayat 7 difirmankan,
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ
عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ
وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ
بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ ٧
Terjemahnya:
Apa saja harta rampasan (fa’i) yang diberikan Allah
kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah,
Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang
dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang
kaya saja di antara kalian…”
Masyarakat
secara umum dan individu secara khusus, semuanya akan bertanggungjawab pada
Allah atas orang-orang miskin dan lemah yang hidup bersama mereka. Adapun
tanggung jawab mereka adalah untuk memperkuat si lemah dan membantu orang-orang
miskin agar mereka dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya. Masayarakat
juga berkewajiban untuk tidak membiarkan jurang pemisah antara si kaya dan si
miskin semakin jauh dan melebar dari batas-batas kewajaran. Jika hal tersebut
terjadi, maka harus diambil langkah-langkah untuk mengembalikan semuanya kepada
batas-batas yang wajar dan adil. Termasuk dalam hal melindungi dan menyelamatkan
hak-hak si lemah dan miskin, maka yang harus digunakan adalah prinsip:
وَمَا لَكُمۡ لَا
تُقَٰتِلُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلرِّجَالِ وَٱلنِّسَآءِ
وَٱلۡوِلۡدَٰنِ
Terjemahnya: “Dan mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah
dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki maupun wanita dan
anak-anak” (4:75)
Masyarakat juga
harus melindungi kekayaan milik kaum lemah dan anak yatim dari para pelanggar
hak-hak mereka. Negara berhak melindungi kekayaan anak yatim supaya aman bagi
kepentingan masyarakat dan menyediakan kebutuhan mereka secara layak. Negara dalam
hal ini pemerintah juga bertanggungjawab dalam menyediakan kebutuhan-kebutuhan
hidup bagi si miskin dan kaum yang lemah dalam masyarakat. Jika dana pembendaharaan
Negara tidak cukup, maka pemerintah dapat menggunakan pajak orang-orang kaya
untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang tidak mampu; sebab jika ada seseorang
yang hidup dalam kelaparan atau tidak mempunyai pakaian atau tidak mempunyai
tempat tinggal pada suatu hari, maka seluruh masyarakat akan diminta untuk
mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah di hari perhitungan nanti. Oleh
karena itu, mutlak diperlukan kerja keras masyarakat untuk membangun semangat
persaudaraan, saling mencintai dan bekerjasama di antara anggota-anggotanya
agar dapat memberantas kemiskinan.
كَلَّاۖ بَل لَّا
تُكۡرِمُونَ ٱلۡيَتِيمَ ١٧ وَلَا
تَحَٰٓضُّونَ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلۡمِسۡكِينِ ١٨ وَتَأۡكُلُونَ ٱلتُّرَاثَ أَكۡلٗا
لَّمّٗا ١٩
Terjemahnya: Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak
memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang
miskin, dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampuradukkan (yang halal
dan yang batil)” (89: 17-19)
Ayat-ayat ini memperlihatkan
pentingnya pelayanan umum dalam Islam, mengutuk mereka yang tidak memberikan
hak-hak orang-orang miskin dan lemah. Ini juga memperlihatkan bagaimana perhatian
Islam terhadap mereka. Islam menginstruksikan untuk mengambil setiap langkah
yang memungkinkan untuk menolong mereka dan memperlihatkan kepada orang-orang
kaya bahwa jika mereka tidak adil pada si miskin dan si lemah, maka mereka
bukan hanya dimurkai oleh Allah tetapi juga akan dimusnahkan bersama-sama
dengan kekayaan mereka.
Dalam Islam,
pemerintah bertanggungjawab dalam menyediakan dana umum bagi orang-orang miskin
dan lemah yang diambil dari kelebihan harta orang-orang kaya, sehingga tidak
ada seorangpun yang hidup dalam kelaparan, atau tidak mempunyai sandang serta
tempat tinggal. Negara yang diwakili oleh wali-e
amr atau pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar untuk menegakkan
keadilan.[6] Sejalan dengan ajaran Nabi
yang menghapus kemiskinan yang menyolok dalam masa awal kekhalifahan. Semua
muslim saling menolong satu sama lainnya, dan yang terpenting bahwa
kekhalifahan menjadi tumpuhan akhir bagi orang-orang yang tidak dapat mencukupi
kebutuhan hidupnya. Umat Islam, sesungguhnya, adalah seperti satu tubuh yang
mempunyai perasaan yang sama. Jika salah satu bagian merasa sakit, maka seluruh
bagian yang lainnya merasakan akibat dari rasa sakit tersebut.
Nabi telah
mengajarkan pentingnya tolong-menolong dan bekerja sama di antara sesama
Muslim, dan itu adalah tujuan yang tertinggi dan paling mulia dari kerjasama
dan pelayanan sosial yang digambarkan dalam Islam, yaitu bahwa setiap individu
yang menganggap menolong teman yang membutuhkan pertolongan adalah
kewajibannya. Hal tersebut diperlihatkan Nabi sebagai seorang pelaku ekonomi
yang memang sebagian besar terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan ekonomi
dalam masyarakat.[7] Ketika
sumber daya individu yang dikeluarkan tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan-kebtuhan kaum yang miskin dan lemah, maka pemerintah akan
memaksimalkan daya untuk menolong mereka.
Ibnu Taimiyyah
menyatakan bahwa pemerintahan merupakan institusi yang sangat dibutuhkan. Dan
dalam menggambarkan bagaimana pentingnya peran pemerintah, ia menyatakan bahwa
Mengatur
segala urusan masyarakat itu merupakan satu hal penting yang diperlukan
(wajibat) dalam agama (ad-din). Ad-din sesungguhnya tidak bias dibangun tanpa
itu. Seluruh manusia di dunia merupakan anak cucu Adam yang tidak bias
disempurnakan urusannya, kecuali melalui organisasi masyarakat yang baik.
Sebab, mereka saling membutuhkan satu sama lain; dan masyarakat sangat
membutuhkan pemimpin.[8]
Negara dalam
hal ini pemerintah memanglah wajib untuk melakukan intervensi dalam kehidupan
ekonomi, misalnya dengan melarang transaksi bisnis dengan bunga yang sudah
melampaui batas kewajaran. Pemerintah harus mengimplementasikan prinsip jaminan
social dan keseimbangan sosial demi tercapainya kemashlahatan umat.
PENUTUP
Sebagian besar
ahli hukum Islam berpendapat, bahwa meskipun menyimpan kelebihan harta adalah
halal sesudah menbayar kewajibannya, namun itu bertentangan dengan akhlak
islami, sebab hak-hak sosial terdapat dalam kekayaan ini dan seharusnya
dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Sebaliknya, Abu Zar
al-Ghifari dan beberapa ahli hukum berpendapat bahwa menyimpan kelebihan harta
sesudah memenuhi kebutuhan seseorang itu adalah perkara yang haram. Seseorang
harus membelanjakan hartanya untuk memenuhi kebutuhan orang lain, yaitu anggota
masyarakat yang kurang beruntung. Sepanjang masih ada yang miskin yang tidak
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya meskipun hanya satu orang, maka kelebihan
harta itu menurut mereka harus dikumpulkan oleh pemerintah untuk dibelanjakan
bagi orang miskin. Kekayaan negara ada yang merupakan adalah cadangan dana
pusat yang akan dialirkan ke segenap arah sesuai dengan permintaan yang ada, dan
tidak akan tertahan atau mengalir berlebihan pada satu saluran, sehingga
bagian-bagian masyarakat sama sekali atau sebagian tak mendapat bagian.
Seluruh kenyataan
yang disebutkan di atas memperlihatkan bahwa dalam Islam, pemerintah
bertanggungjawab penuh untuk menyediakan kebutuhan dasar seluruh warga
negaranya yangtidak bisa memperolehnya dengan sendiri. Dan hal itu
memperlihatkan bahwa Islam menghimbau secara keras untuk mengorganisir
pelayanan sosial dengan segala cara yang memungkinkan, atas dasar tujuan-tujuan
individu dan masyarakat itu sama, dan bahwa bidang-bidang aktivitas yang
berbeda dan seharusnya bekerjasama demi kesempurnaan seluruhnya.[9]
DAFTAR RUJUKAN
Afzalurrahman, Muhammad: Encyclopedia of Seerah, terj. Dewi Nurjulianti, Isnan
dkk, Muhammad Sebagai Seorang Pedagang.
Jakarta:Yayasan Swarna Bhumy, 2000.
Al-Qur’an dan Terjemahannya. Departemen
Agama Republik Indonesia. 2002.
Byarwati, Anis. Tjiptohadi Sawarjono, “Ekonomi Islam atau Iqtishad?”, Imanensi:
Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi Islam, Volume 1 Nomor 1, September
2013.
Chapra, Muhammad Umer. Masa Depan Ilmu Ekonomi (terj. Ikhwan
Abidin). Jakarta: Gema Insani Press. 2001.
Haneef, Mohamed Aslam. Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer:
Analisis Komparatif Terpilih (terj. Suherman Rosyidi). Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2010.
Karim, Adiwarman Azwar. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.
Mujahidin, Akhmad. Ekonomi Islam; Sejarah, Konsep, Instrumen, Negara, dan Pasar.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.
an-Nabahan, M. Faruq. Sistem Ekonomi Islam; Pilihan Setelah
Kegagalan Sistem Kapitalis dan Sosialis. Yogyakarta: UI Press, 2000.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan
Ekonomi Islam. Ekonomi Islam. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada, 2008.
Qardhawi, Yusuf. Daurul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtishadil Islam, (terj) Zainal Arifin
dan Dahlia Husin, Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 1997.
Rahardjo, M.D. Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi. Jakarta: LSAF. 1999.
Salim, Agus. “Dinamika Pemikiran Ekonomi Islam”, Innovatio, Vol VIII No. 2
Juli-Desember 2009.
Ash-Shadr, Muhammad Baqir. Buku Induk Ekonomi Islam Iqtishaduna.
Jakarta: Zahra Publishing House. 2008.
as-Siba’i, Musthafa Husni. Kehidupan Sosial Menurut Islam; Tuntunan
Hidup Bermasyarakat. Bandung: CV Diponegoro, 1993.
Sulaiman, Thahir Abdul Muhsin, Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islami.
Bandung: Al-Ma’arif, 1985.
[1] M. Faruq an-Nabahan, Sistem Ekonomi Islam; Pilihan Setelah
Kegagalan Sistem Kapitalis dan Sosialis (Yogyakarta: UI Press, 2000), h. 54
[2] Ibid
[3] Anis Byarwati dan Tjiptohadi
Sawarjono, “Ekonomi Islam atau Iqtishad?”,
Imanensi: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi Islam, Volume 1 Nomor 1,
September 2013
[4] Yusuf Qardhawi, Daurul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtishadil Islam,
(terj) Zainal Arifin dan Dahlia Husin, Norma dan Etika Ekonomi Islam (Jakarta:
Gema Insani Press, 1997), h. 252-253.
[5] Musthafa Husni as-Siba’I, Kehidupan Sosial Menurut Islam; Tuntunan
Hidup Bermasyarakat (Bandung: CV Diponegoro, 1993), h. 160-161
[6] Mohamed Aslam Haneef, Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer:
Analisis Komparatif Terpilih, (terj. Suherman Rosyidi) (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2010), h. 139.
[7] Agus Salim, “Dinamika Pemikiran Ekonomi Islam”,
Innovatio, Vol VIII No. 2 Juli-Desember 2009
[8] Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam; Sejarah, Konsep, Instrumen,
Negara, dan Pasar (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013), h. xvi
[9] Afzalurrahman, Muhammad: Encyclopedia of Seerah, terj.
Dewi Nurjulianti, Isnan dkk, Muhammad
Sebagai Seorang Pedagang (Jakarta:Yayasan Swarna Bhumy, 2000), h. 104-107.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar